Pengacara perceraian muslim non muslim

TATA CARA MENGURUS PERCERAIAN DI PENGADILAN Mengurus perceraian untuk mendapatkan Akta cerai bisa dilakukan dengan ; A.Mendaftar sendiri yaitu dengan mempersiapkan Seperti : *Bukti Dokumen ; 1.Buku nikah / duplikat 2.Ktp 3. Kk 4. Bukti2 lainnya selanjutnya bukti bukti tersebut difotocopi dan dibubuhi materai tempel serta di leges di kantor pos . *Membuat dan menandatangani Surat Gugatan cerai ( oleh istri )atau permohonan cerai talak ( suami). Setelah itu datanglah ke loket PTSP untuk mendaftar secara mandiri tanpa didampingi kuasa hukum/ pengacara .Apabila proses pendaftaran sudah diterima maka selanjutnya menunggu nomor perkara dan jadwal sidang yang akan diberitahu atau dipanggil kedua belah pihak kapan jadwal sidang yg biasanya sekitar 2 atau 3 Minggu setelah pendaftaran akan sidang pertama. *Menyiapkan saksi minimal 2 orang. Saksi - saksi ini adalah orang yg mengetahui duduk perkara sebagaimana yg ditulis pada surat gugatan/ permohonan cerai .Saksi haruslah orang mendengar langsung atau melihat langsung bukan mendengar cerita orang lain atau katanya orang lain. Untuk diketahui ada beberapa kali persidangan dengan tahapan- tahapan sidang sesuai aturan persidangan memeriksa kedua belah pihak .Adapun tahapan nya adalah : 1.Sidang Verifikasi data indentitas kedua belah pihak dan mediasi 2.Sidang pembacaan gugatan / permohonan 3.Sidang jawaban gugatan / permohonan sekali Gus bisa diajukan Rekovensi ( gugatan balik ) 4.Sidang Replik 5.Sidang Duplik 6.Sidang Pembuktian ( bukti dokumen dan saksi2 kedua belah pihak biasanya dipisah jadwalnya ) 7.Sidang Kesimpulan 8. Sidang putusan Tahapan sidang tersebut diatas bisa lebih panjang waktu hari persidangannya apabila ada penundaan karena ada para pihak yg tidak hadir atau sebab lainnya .Namun bisa juga lebih singkat jika lawan atau pihak Tergugat / termohon tidak hadir sejak awal dan hakim dapat mempersingkat dan memutuskan dengan putusan verstek ( tanpa dihadiri oleh pihak tergugat/ termohon). Sedangkan Penggugat / pemohon cerai wajib hadir setiap tahapan persidangan jika tidak hadir maka gugatan atau permohonan cerai dinyatakan gugur oleh Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. B.Menggunakan kuasa Hukum yaitu Advokat atau dikenal juga sebutan Pengacara Untuk itu Penggugat atau Pemohon cerai talak menandatangani Surat Kuasa Khusus kepada Advokat untuk mengurus perceraian tersebut. Karena Advokat telah mendapat Kuasa khusus maka pengacara bertugas : 1.Membuat dan menandatangani Surat Gugatan cerai / permohon cerai talak , 2.Mendaftarkan gugatan / permohonan 3.Membayarkan uang pebdaftaran. 4.Menyiapkan berkas2 dokumen dan berkas lainnya selain surat gugatan / permohonan sebagaimana dalam tahapan sidang tersebut seperti Replik ,jawaban Rekovensi , kesimpulan . 5 Menghadiri sidang semua tahapan 6. Mengambil putusan . 7.Dll Selanjutnya karena dikuasakan kepada Advokat maka Penggugat/ pemohon dapat tidak hadir dalam persidangan kecuali saat tahapan sidang Mediasi itu wajib hadir .Untuk penggugat / pemohon yang berada di luar negeri saja yang boleh tidak hadir sesuai ketentuannya . Konsultasi gratis online wa.me/628123969609

Comments

Popular posts from this blog

Bali lawyers.ru

Bali legal services